Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG PEMBUBARAN SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2O2O TENTANG CIPTA KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembubaran Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No237184A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.