Mengingat 2. 1. b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar unit/instansi terkait guna mendukung keberhasiian pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak, memberikan kepastian hukum dan kenyamanan Wajib Pajak dalam mengikuti kebijakan pengampunan pajak serta kelancaran implementasi kebijakan pengampunan pajak, perlu membenluk gugus tugas (task forcel dalam rangka implementasi kebijafan pengampunan pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang Gugus Tugas (Iask Force) Dalam Rangka Implementasi Kebij akan pengampunan pajak; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i6 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899); MtrMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRtrSIDEN TENTANG GUGUS TUGAS (?AS7( FORCE DALAM RANGKA IMPLENIENTASI KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK. Menetapkan : Pasal 1 ,J.l ,,1 ":1ii , ;,, ;ir+i I'ill "i ,, |,-ll,:' i:r E- :, l l.l i:- l I l l l,-, i'' l-l Fl l il,. illi.,,Jl1E1.1.". -2- Pasal 1 (1) Membentuk Gugus Tugas (Task Forcel Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengam:unan Pajak, yang selanjutnya disebut Gugus T-rgas (Iask Force) Pengampunan Pajak, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: A. Tim Pengarah 1 . Ketua : Menteri Keuangan 2. Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan 3. Sekretaris : Direktur Jenderal Pajak, 4. Anggota : Kementerian Keuangan a. Menteri Sekretaris Negara; b. Sekretaris Kabinet; c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Marrusia; d. Menteri Luar Negeri; e. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; f. Gubernr-ir Bank lndonesia; g. Jaksa Agung Republik Indones;a; h. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; i. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; .1. Wakil Menteri Keuangan; k. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangal; 1. Sekretaris Jenderal Kemente:ian Keuangan; m. Kepaia Badan Reserse Kriminal. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan n. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Fidana Khusus. B. Gugus m PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -J- B. Gugus Tugas (Task Force) Bidang Teknis dan Administrasi Peiaksanaan Pengampunan Paj ak 1. Ketua : Direktur Jenderal pajak, Kementerian Keuangan; 2. Wakil Ketua : Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan pajak, Kementerian Keuangan; 3. Anggota : a. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; b. Direktur peraturan Perpajakan I, Kementerian Keuangan; c. Direktur Peraturan Perpajakan II, Kementerian Keuangan; d. Direktur Transformasi proses Bisnis, Kementerian Keuangan; e. Direktur Pelayanan Penyrrluhan dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan; dan f. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan. Gugus Tugas (Task Forcel Bidang Repatriasi, Dana yang berada di Dalam Negeri, dan Investasi 1. Ketua : Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan; 2. Wakil Ketua:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.