a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional, keanggotaan Indonesia pada suatu organisasi internasional harus ditetapkan sekurang-kurangnya dengan Keputusan Presiden; b. bahwa sebelum ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Inter- nasional, terdapat keanggotaan Indonesia pada beberapa organisasi internasional yang penetapannya tidak dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.