bahwa sehubungan dengan pelaksanaaq kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Demokrasi Rakyat Laos pada tanggal 2 sampai dengan 7 September 2016, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2OOO tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Ha1 Presiden Berada di Luar Negeri; Mengingat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.