a PRESIDEN REPUBUK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam upaya peningkatan pemenuhan gizi dan ketahanan pEmgan, peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan ekonomi lokal, untuk mencapai tujuan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, perlu Iangkah strategis, terpadu, dan terkoordinasi antar kementerian/lemb"ga dan pemerintah daerah guna penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang tepat sasaran, merata, dan berkelanjutan; bahwa untuk menyelaraskan kebijakan dan menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan program makan bergizi gratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; b. c. Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS. Pasal I .. . SK No269418A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal I Dalam rangka penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang terpadu dan terkoordinasi, dibentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi. Pasal 2 Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki tugas mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program makan bergizi gratis. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Koordinasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan penyelenggaraan program makan bergizi gratis; b. sinkronisasi dan koordinasi dalam program makan bergizi gratis; c. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program makan bergizi gratis; d. fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis; dan e. penyampaian rekomendasi kebijakan untuk segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis. Pasal 5 Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua I; c. Wakil Ketua II; d. Anggota; e. Sekretaris; dan f. Pelaksana Harian. Pasal 6... SK No 269419 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3- Pasal 6 (1) Susunan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pangan. b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. c. Wakil Ketua II : Menteri Koordina
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.