Mengingat PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESI.A PADA CORrcRATE REGISTERS F-O.RU M DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka menghadapi globalisasi di bidang perdagangan dan investasi lintas negara, Indonesia perlu terlibat dalam keanggotaan organisasi internasional untrrk mendukung penguatan regulasi dan reformasi tata kelola di bidang korporasi yang mendorong peningkatan investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri; batrwa dalam rangka penguatan regulasi dan reformasi tata, kelola di bidang korporasi serta peningkatan penegakan hukum korporasi lintas negara, Indonesia perlu menjadi anggota Corporate Registers Forum yang merupakan forum komunikasi antaranggota untuk saling berbagi informasi terkait perkembangan terkini mengenai hal-hal seputar korporasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2Ol9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, keanggotaan Indonesia pada Corporate Regrlsters Forum ditetapkan dengan Keputusan presiden ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hunrf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang penetapan Keanggotaan Indonesia pada Corporate Registers Forum; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun lg99 tentang Hubungan Luar Negeri (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3382); 3.Peraturan... . Cl.. b. c. d. : 1. 2. SK No 2l l4l5 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA -undangan 3. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2Ol9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 97);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.