bahwa Indonesia perlu memperkuat peran dan kepemimpinan di tingkat global serta meningkatkan hubungan luar negeri dengan negara mitra untuk memberikan manfaat konkret bagi masyarakat; bahwa dalam rangka memperkuat peran dan kepemimpinan di tingkat global sebagaimana dimaksud pada huruf a, Indonesia akan berperan serta dalam pembentukan arsitektur keda sama globat khususnya sebagai Ketua GlobalPartnerships of Effediue Deuelopment Cooperation melalui penyelenggaraan Forum Tingkat Tinggr Kemitraan Multi-pihak (Htgh- Leuel Forum on Multi-stalcelwlder Partnershipsl ; bahwa unttrk meningkatkan hubungan luar negeri dengan negara mitra di Afrika, perlu dilaksanakan Indonesia-Afnca Forum Ke-2 sebagai kelanjutan dari Indonesia-Afnca Forum 2 O 1 8; bahwa guna menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, perlu dibentuk panitia nasional; b. a. c. d SK No 191032 A e. bahwa . . Mengingat Menetapkan 1 2 PRESIDEN INDONESIA 2- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggara Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multi-Pihak (High-Leuel Fontm on Multi-Stakeholder Partnershrps) dan Forum Indonesia- Afrika (Indonesia-Afica Foruml Ke-2; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.