a. batrwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional X)(I Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tatrun 2024 di Provinsi Jawa Tengah, perlu dilakukan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan; b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan perlu membentuk satuan tugas pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurlf a dan hurrf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan T\rgas pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XK Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di provinsi Jawa Tengah; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat SK No 227199 A MEMUTUSI(AN: . . . Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.