bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjur,gan kerja danf atau kenegaraan Presiden ke Jepang pada tanggal 26 sampai dengan 28 Mei 2Oi6, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayar (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Iridonesia Tahun 1945; 2. Keputusan Presrden Nomor 8 Tahun 2000 tentia"ng Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan T,-rgas Presiden Dalam Hai Presiden Berada di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.