mengubah KEPPRES 2/2025
Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, a. bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa, Pemerintah memberikan apresiasi khusus bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk berpartisipasi dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menitapkan Keputusan Presiden tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2O2S tnntang Clti Bersama Pegawai Aparattrr Sipil Negara Tahun 2025; l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tcntang Aprgratur Sipil Negara (Iembaran Negara Republil Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OlZ tentang Manaje.men Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negari Republik Indonesia Tahun 2OLZ Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60_37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 Td"." 2O17 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonisia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2O1g tentang llanajemen Pegawai pemerintah dengan perjanjiai Ke{a (kmbaran Negara Republik Indonlsia Tahun 2018 Nomor 224, Tanbahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); 5. Keputusan . . . SK No255387A Menetapkan PRESIDEN UBLIK INDONESIA -2- 5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 1c.ntang Hari-Hari Libur; 6. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tent:rrry Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia. Nomor Lembaran Negara belum ada di database, jadi bagian itu dihilangkan — bukan ditebak.