a. bahwa kegiatan perjudian merupakan kegiatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan; b. bahwa kegiatan perjudian daring telah menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya; c. bahwa untuk mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dibentuk satuan tugas lintas kementerian/lembaga; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.