Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG GUGUS TUGAS MANAJEMEN TALENTA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global, diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan; b. bahwa kebijakan terobosan dimaksud, dilakukan melalui perumusan dan pen5rusunan serta penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Gugus T\rgas Manajemen Talenta Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS MANAJEMEN TALENTA NASIONAL. Pasal I Dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Pasal2... SK No 112700 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 2 Gugus T\rgas Manajemen Talenta Nasional berada'di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas: a. mengoordinasikan perumusan dan penJrusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan b. mengoordinasikan perumusan dan pen5rusunan mekanisme pelaksanaan, pemantatlan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045. Pasal 4 (1) Grand Design Manajemen Talenta Nasional disusun untuk periode Tahun 2022-2045. (21 Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 terdiri atas 3 (tiga) bidang talenta meliputi: a. Riset dan Inovasi; b. Seni Budaya; dan c. Olahraga. Pasal 5 Susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Ketua b. Wakil Ketua c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi d. Koordinator Bidang Seni Budaya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kepala Staf Kepresidenan. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. SK No ll270I A e.Koordinator... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- e. Koordinator Bidang Olahraga f. Anggota Menteri Pemuda dan Olahraga. 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 2. Menteri Agama: 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Perindustrian; 5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 6. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 7. Menteri Dalam Negeri; 8. Menteri Luar Negeri; 9. Menteri Komunikasi dan Informatika; 1 O. Menteri Ketenagakerjaan; I 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 12.Kepala Badan Pusat Statistik. Pasal 6 (1) Dalam melaksanakan tugas s
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.