bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H I 2Ol6M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.