a. bahwa guna meningkatkan pembinaan teritorial dan penguatan wilayah pertahanan yang cepat merespon segala bentuk ancaman dan potensi ancaman, perlu membentuk satuan Komando Daerah Militer sesuai dengan pembagian wilayah sehingga dapat memperpendek rentang kendali satuan jajaran disesuaikan dengan gelar komando kewilayahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan 22 (dua puluh dua) Komando Daerah Militer; Mengingat l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 127, Tarr^bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7lO4|; 3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2Ol9 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2Ol9 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor l2O); SK No255395A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.