a bahwa pada pertemuan the United Nations Office for Disaster Risk Reduction ke-2 tahun 2O2O pada tanggal 17 November 2O2O, Indonesia disetujui sebagai tuan rumah Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vh Global Platform for Disaster Rrsk Reduction 20221; b. bahwa untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vh Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221, perlu dilakukan serangkaian kegiatan; c bahwa untuk menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vh Global Platformfor Dsaster Risk Reduction 20221; SK No 082488 A d. bahwa Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Gtobal untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 2O221; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022 (vh GLoBAL ?LATFORM FOR DISASIER R/SI( REDUCTTON 20221. Pasal 1 (1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Gtobal Platform for Disaster Rrsk Reduction 20221, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional. (21 Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di lbukota Negara Republik Indonesia. SK No 101339A Pasal 2 . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3 - Pasal 2 Penyelenggaraan rangkaian kegiatan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencan a Ke-7 Tahun 2022 1Vn Global Platform for Drsaster Rdsk Reduction 20221 meliputi persiapan dan pelaksanaan program utama dan program pendamping. Pasal 3 Program utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 paling sedikit meliputi: a. Pertemuanantarnegara; b. Ministeial Round Table; c. High Leuel Dialogue; dan d. Bilateral Meeting. Pasal 4 (l) Program pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan program yang diprakarsai Indonesia sebagai tuan rumah Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221 dan disampaikan kepada Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengurangan Risiko Bencana (the United Nations Olfice for Disaster Rfsk Reductionl. (21 Program pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup rangkaian kegiatan sebelum, saat, dan setelah penyelenggaraan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221. SK No 10t340 A Pasal 5
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.