bahvra sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Repubrik Korea dan Federasi Rusia, pada tanggal 15 sampai dengan 2r Mei 2016, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Keputusan Presiden Nomor g rahun 2000 tentang Penugasan Wakil presiden Melaksanakan T\rgas Presiden Dalam Hal presiden Berada di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.