Mengingat a. bahwa untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, diperlukan penyelarasan kebijakan dan penyelesaian permasalahan yang bersifat lintas sektor antar- kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; b. bahwa untuk menyelaraskan kebljakan dan menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf adan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SR No273272A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.