mengubah KEPPRES 7/2024
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur hari cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6897l.; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 63, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771; 4.Peraturan... SK No 2l 1515 A Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a1; 5. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024; 6. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.