Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL9 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aO5); 3. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 88);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.