bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024; Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 20 14 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598); Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor l0); Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2O2l tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 ll*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 264). 1. 2. 3. 4. SK No201035A MEMUTUSI(AN: . . . Tertinggal (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 42); Menetapkan PRESIDEN BUK INDONESIA -2- MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2024. Pasal 1 (1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Ta}:un 2024. (21 RAN-PPDT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Pasal 2 RAN-PPDT Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam pen3rusunan Rencana Kerja Pemerintah dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Instansi Pusat Tahun 2024 terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pasal 3 Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pembangunan daerah tertinggal melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dengan menteri atau kepala lembaga Instansi Pusat dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pasal 4 (1) Pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan RAN-PPDT Tahun 2024 dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No207457A Pasal 5... t:IJ=NI-rI{II REPUEUK INO()NESIA -3- Pasal 5 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, * lN0 S Djaman SK No201036A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.