a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MATIA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk Industri Kecil dan Menengah, telah diluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 14 Mei 2O2O; b. bahwa pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia; SK No 064881 A Mengingat. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.