ffi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1.4 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA FINANCIAL ACTION TASI( FORCE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara yang upaya pencegahan dan pemberantasannya perlu dilakukan komitmen internasional yang tercantum dalam standar internasional di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; b. bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan perekonomian terbesar di dunia perlu menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan dari ancaman tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam Financial Action Task Force dalam menetapkan dan memastikan kepatuhan negara atas standar internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa sejak tanggal 27 Oktober 2O2S,Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah diterima sebagai anggota pada FinancialAction lask Force; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2Ol9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional, keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c e.bahwa... SK No 211507 A Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEPUTUSAN PRESIDEN KEANGGOTAAN INDONESIA TASK FORCE. TENTANG PENETAPAN PADA FINANCIAL ACTION PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- e bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurrrf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Ta.sk Force; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun L999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516a); 4. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2OI9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 97);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.