bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Jerman, Inggris, Belgia dan Belanda pada tanggal 17 sampai dengan 23 April 2016, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri; MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERTAMA Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2OOO tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan T\rgas Presiden Dalam Hai presiden Berada di Luar Negeri, selama presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jerman, Inggris, Belgia dan Belanda pada tanggal 17 sampai dengan 23 April 2016 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. KEDUA : ... PRESIDEN R EPUBL IK INDONESIA -2- KEDUA Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, M. Rokib Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.