Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2O2I TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN IT{VESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan bemsaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, perlu dilakukan pengawalan (end to endl dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan bemsaha; b. bahwa pengawalan (end to endl dan peran aktif penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha perlu dilakukan melalui pembentukan Satuan T[gas Percepatan Investasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusart Presiden tentang Satuan T\rgas Percepatan Investasi; Pasal 4 ayat(l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI. Pasal I Datam rangka meningkatkan investasi dan kemudatran berusaha, dibennrk Sahran T\rgas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi. Pasal 2 Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pnesiden. SK No 099365 A Pasal 3. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 3 Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Ketua : Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. Wakil Ketua I : Wakil Jaksa Agung; c. Wakil Ketua II : Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Sekretaris : Sdri. Dini Purwono. Pasal 4 Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas: a. memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha; b. menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi; c. mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal; d. mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan e. memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat I pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satgas Investasi memiliki kewenangan: SK No 082918 A a. menetapkan. . . a b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembagal otoritas/pemerintah daerah; dan melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian / lemb aga I otoritas / pemerintah daerah. Pasal 6 (1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretar
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.