a bahwa bencana alam di Provinsi Aceh, provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat telah berdampak sangat luas pada aspek ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mempercepat pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, perlu dibentuk Satuan Tugas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); b c I 2 SK No271954A 3. Peraturan . . . ;IIIEIEtrN REFUBLIK INOONESIA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O08 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O08 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2O2O tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2O2O-2O44 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2O4l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.