a. bahwa unhrk melaksanakan prioritas pem nasional sesuai Asta Cita dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan untuk dan nasional, perlu penyediaan lahan, penyclesaian berusaha, dan penlrclesaian hambatan sEcara terkoordinasi lintas kewenangan antar kementerian/ lembaga dan/atau pemerintah daerah; b. bahwa untuk menyelaraskan kebijakan, pemberian perizinan dan berbagai hambatan secara terkoordinasi se dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk satuan tugas percepatan hitirisasi dan encrgi nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu tusan Pnesiden tentang Satuan Tugas Percepa.tan Hilirisasi dan Pasal 4 ayat (l) Energi Nasional; IndonesiaTahun 1945; Undang Dasar Negara Republik MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SAruAN TUGAS ENERGI I SK No 194160A NASIONAL. KETAHANAN :iFFITataN BLIK IN -2 TiFIITflTJ Pasal I Dalam rangka mewujudkan a. percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri; dan b. percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, terbarukan, dibentuk Satuan T\rgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang selanjutnya disebut Satuan l\rgas. Pasal 2 Satuan Tugas sebogaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden. Pasal 3 Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memiliki tugas: a. peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah; b. merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan neSara; memetakzrn, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan / kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; mengidentilikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara; serta energi baru dan c d dan penerimaan f. memutuskan . . . SK No 194166A e PEESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- f.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.