bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.