mengubah KEPPRES 7/2020
SK No 022805 A DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah meluas dan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia; b. bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan covm:.19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020; . c. bahwa telah terjadi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya; d. bahwa untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 {COVID-19), perlu dilakukan penambahan kementerianflembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas···. Keputusan Presiden -Nomor . 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Mengingat ... · Mengingat SK No 022806 A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 1. Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tatnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 6. J>eraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan. · Lembaran Negara Re.publik Indonesia · Nomor 4828); 7. Peraturan .Pemerintah Nomor 22 TahuiJ..2008 tentang Pe.ndanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik InQ.onesia Tahun 2008 Nomor 43, ·TI,mlbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TahuiJ. .. 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 9. Peraturan ... Menetapkan SK No 022807 A PR.ESIOEN REPUSLIK INDONESIA - 3 - 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 11. Pe
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.