Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM PEI{YUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Urrdang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahurr 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2L tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Talrun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Pen5rusunan Peraturan Presiden Tahun 2O2l; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepubHk Indonesia Tahun 1945; SK No 097849 A 2. Undang-Undang Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indorresia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahr-rn 2OI9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Notrror 6398) ; 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahrrn 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembafan Negara Republik Inclonesia Tahun 2Ol4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20!l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 186);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.