Mengingat a b 1 2 bahwa p*nyebaran Corona Virus Disease 2019 (COWD-L9) yang bersifat luar biasa dengarr ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas u,ilayah dan lintas negara dirn berdampak pada aspek politik, ekonotni, sosial, budaya, pertahanan dan kearnanan, serta kesejahteraaa masyarakat di Indonesia: bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kcdaruratan Kesehatan Masyarakat Corona l'irus Disease 2019 (COVID-|9), Pasal 4 ayat (1) Uudang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia'lhhun i945; Undang-Undang Nomor e Tahun 2018 tentang Kekaratrtinaan KesehetLan (i.r:mbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OI8 N.umor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236\; SK No 031003 A MEIvIIITUfIKAN Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.