MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR KM 99 T AHUN 2024 TENT ANG RENCANA INDUK BANDAR UDARA WAMENA DI KABUPATEN JAYAWIJAYA PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 1. Surat Kepala Kantor UPBU Kelas I Wamena Nomor AU.104/04.31.III/UPBU.WMN-2022 tanggal 31 Maret 2022 perihal Permohonan Usulan Penetapan Rencana Induk Bandar Udara Wamena; 2. Surat Kepala Kantor UPBU Kelas I Wamena Nomor AU.102/05.31.III/UPBU.WMN-2022 tanggal 31 Maret 2022 perihal Pernyataan Kesesuaian Rencana Pengembangan Bandar Udara Wamena sesuai dengan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5295); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 6644); 6. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 7. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013 - 2033 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2013 Nomor 23); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayawijaya Tahun 2013-2033; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 608); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2021 tentang Standar Pembangunan Bandar Udara serta Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 581); 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1003); 13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; - 2 - Memperhatikan Lokasi dan titik-titik ujung landas pacu Bandar Udara se bagaimana dimaksud dalam Diktum PERT AMA tercantum dalam Lampiran Gambar Nomor 1 yang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.