a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 Angka 6 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan, perlu menugaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk melakukan perawatan dan pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Melaksanakan Perawatan Dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.