a. bahwa pada wilayah Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat barang hasil pertambangan batubara, dimana Pelabuhan umum Pelaihari/Swarangan sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia; b. sesuai surat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap Nomor PP.008/02/5/UPP.Ktp-2019 tanggal 28 Mei 2019 perihal Alasan Penggunaan Terminal Khusus Untuk Melayani Kepentingan Umum PT Mitratama Perkasa, menyatakan bahwa pelabuhan umum Pelaihari/Swarangan belum dapat melayani permintaan yang tinggi guna pelayanan bongkar muat untuk beberapa perusahaan pertambangan batubara yang belum memiliki terminal khusus dan penggunaan Terminal Khusus PT Mitratama Perkasa dapat meningkatkan ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.