a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, diatur bahwa penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah memenuhi aspek administrasi dan teknis;
b. bahwa lokasi Bandar Udara Tira Tangka Balang di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 284 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Tira Tangka Balang di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah dilakukan evaluasi Bandar Udara Tira Tangka Balang telah mengalami - 2- perubahan terkait dengan pergeseran lokasi landas pacu maka perlu ditetapkan kembali penetapan lokasinya;
c. bahwa berdasarkan hasil studi dan evaluasi yang dilakukan, lokasi Bandar Udara Tira Tangka Balang di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk ditetapkan kembali sebagai lokasi bandar udara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Tira Tangka Balang di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.