a. bahwa target Commercial Operation Date penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai dengan Master Schedule pada bulan Desember 2021 dan apabila mengalami keterlambatan akan menimbulkan resiko bertambahnya beban fiskal pembayaran subsidi Kereta Api Ringan/Light Rail Transit pada saat beroperasi dan meningkatnya eksposur resiko Jaminan Pemerintah; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Tim Project Management Unit untuk kegiatan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.