a. bahwa pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Perairan Pelabuhan Banten Provinsi Banten telah diberikan kepada PT Krakatau Bandar Samudera berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 823 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin kepada PT Krakatau Bandar Samudera untuk Menyelenggarakan Pelayanan Jasa Pemanduan pada Perairan Wajib Pandu Kelas I Banten;
b. bahwa dengan telah ditetapkan penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Perairan Pelabuhan Banten Provinsi Banten melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2023 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Perairan Pelabuhan Banten Provinsi Banten, perlu dilakukan pencabutan pemberian pelimpahan pemanduan kepada PT Krakatau Bandar Samudera sebagai penyelenggara pelayanan jasa pemanduan kapal pada perairan Wajib Pandu Kelas I Banten;
c. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, Menteri mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam penetapan pelimpahan pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal kepada Badan U saha Pelabuhan atau Pengelola Terminal Khusus yang memenuhi persyaratan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 823 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin kepada PT Krakatau Bandar Samudera untuk Menyelenggarakan Pelayanan Jasa Pemanduan pada Perairan Wajib Pandu Ke las I Ban ten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.