a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 256 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Menteri Perhubungan menetapkan beberapa bandar udara sebagai bandar udara internasional;
b. bahwa berdasarkan Pasal 30 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, perlu ditetapkan kebijakan nasional bandar udara dengan strategi pembangunan, pengoperasian, pendayagunaan, dan pengembangan bandar udara internasional di daerah destinasi pariwisata untuk dibangun dan dikembangkan sebagai hub dan pintu gerbang pariwisata nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Bandar Udara Internasional; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.