a. bahwa berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, diatur untuk kepentingan keselamatan, keamanan berlayar, perlindungan lingkungan maritim, serta kelancaran berlalu lintas di perairan pelabuhan dan terminal khusus, serta perairan tertentu dapat ditetapkan sebagai perairan pandu;
b. bahwa terdapat kunjungan kapal rata-rata setiap bulan di Perairan Teluk Babang, Teluk Babang, Teluk Labuha, dan Teluk Gane Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara dengan ukuran Tonase Kotor (GT) 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih sebanyak ± 80 kapal dengan panjang kapal maksimal ±150 meter; c. kondisi alur-pelayaran, wilayah Perairan Pelabuhan Babang, Teluk Babang, Teluk Labuha, dan Teluk Gane Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, telah memenuhi kriteria faktor kapal dan faktor di luar kapal yang mempengaruhi keselamatan berlayar untuk ditetapkan sebagai perairan wajib pandu kelas II;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.