a. bahwa Perairan Pelabuhan Kolonodale dan Terminal Khusus PT Bintang Delapan Minerai telah ditetapkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/2/6/DJPL-17 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa Pada Pelabuhan Kolonodale dan Terminal Khusus PT. Bintang Delapan Minerai di Provinsi Sulawesi Tengah;
b. bahwa terdapat pengembangan aktifitas kegiatan kapal pada Perairan Pelabuhan Kolonodale dan terminal terminal yang berada diluar perairan pandu luar biasa yang telah ditetapkan serta terdapat kegiatan kapal berlabuh dengan alih muat kapal (transhipment) di Perairan Teluk Talowa;
c. bahwa dalam rangka menjamin aspek keselamatan dan keamanan pelayaran terkait belum mengakomodir wilayah perairan yang memerlukan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal, serta kelancaran berlalu lintas kapal dan berdasarkan hasil rapat pembahasan dalam rangka penelitian, evaluasi, serta verifikasi terhadap kondisi alur-pelayaran pada Perairan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.