a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum PERTAMA Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011, perlu dilaksanakan penentuan, pelaksanaan Quick Wins, pelaksanaan monitoring dan pelaksanaan evaluasi Program Percepatan (Quick Wins) di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Program Percepatan (Quick Wins) Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Tahun 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.