a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 101 Tahun 2019 telah diberikan persetujuan penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri PT Citrakarya Sentosa Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Terminal Barang, untuk mendukung sistem informasi manajemen terminal barang perlu ditetapkan kode term inal barang oleh Menteri Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.