a. bahwa Pasal 457 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur rencana induk bandar udara pada bandar udara yang beroperasi harus disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap studi Rencana Induk Bandar Udara Sanggu di Kabupaten Bari to Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Sanggu di Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.