a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penilaian Pelayanan Kinerja Pada Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu menetapkan hasil penilaian pelayanan prima unit pelayanan publik sektor transportasi Tahun 2021-2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Hasil Penilaian Pelayanan Prima Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi Tahun 2021-2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.