a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha tangki timbun CPO antar Pulau Belawan, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) telah melaksanakan kegiatan kerja reklamasi seluas 1,42 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 193 Tahun 2020 tentang Persetujuan Kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) untuk Melaksanakan Kegiatan Kerja Reklamasi yang Berlokasi di Dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara;
b. bahwa dalam rangka penyelesaian kegiatan kerja reklamasi maka perlu mengubah titik koordinat lokasi sumber material kegiatan kerja reklamasi berasal dari sisa pre-loading kegiatan kerja reklamasi Belawan Fase 2 serta jangka waktu penyelesaian kegiatan kerja reklamasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.