a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakal dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi, perlu dilakukan penyesuaian lintas pelayanan dan penyesuaian tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 354 Tahun 2020 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.