a. ba'nwa dengan adanya pergantian pejabat eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementcrian Pcrhubungan dan untuk mcmperlancar pciaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan wewenang kcpada pejabat-pejabat tertentu di lingkungan Kementcrian Pcrhubungan; b. bahwa pejabat yang namanya tersebut. pada lajur 2 (dua) daiarn Lampiran Keputusan Menteri ini, memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk diberikan kewenangan menandatangani keputusan mutasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pcrhubungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dnnaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mcnetapkan Keputusan Menteri Pcrhubungan tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat yang Diberi Deiegasi dan Kuasa untuk Menandatangani Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Pcrhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.