a. bahwa pada wilayah Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat barang niaga bahan bakar minyak milik perusahaan PT Pertamina (Persero), dimana Pelabuhan Brondong sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
b. bahwa penggunaan fasilitas Terminal Khusus PT Trans- Pacific Petrochemical Indotama oleh PT Pertamina (Persero) yang lokasinya berdekatan dengan Terminal Khusus PT Pertamina (Persero) digunakan sementara untuk bongkar muat barang bahan bakar minyak milik perusahaan PT Pertamina (Persero) guna menampung dan memperlancar kegiatan distribusi bahan bakar minyak di wilayah Kabupaten Tuban yang disebabkan Terminal Khusus PT Pertamina (Persero) yang lainnya mengalami kerusakan sehingga mengalami kepadatan dan keterbatasan pelayanan kegiatan bongkar muat bahan bakar minyak di Terminal Khusus PT Pertamina (Persero) dimaksud. , .
c. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.