a. bahwa dalam rangka mendukung digitalisasi, sinkronisasi dan integrasi, serta menghindari duplikasi sistem, seiiap usulan kegiatan yang terkait teknologi informasi dan komunikasi pada unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan harus direviu oleh Sekretariat Jenderal;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2020 tentang Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi mengenai teknologi informasi dan komunikasi aehingga perlu diganti; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.