a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, perlu untuk menata kembali peta jabatan dan uraian jenis kegiatan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.