Mengingat Menetapkan PERTAMA
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 7 ayat (2) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam menyusun Rancangan Undang-Undang menteri atau pimpinan lembaga terkait membentuk panitia antarkementerian dan/atau nonkementerian;
b. bahwa agar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional, berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi, perlu membentuk Panitia Antar Kementerian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pembentukan Panitia Antar Kementerian Pengesahan Persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 34 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.